IT & Gadget, Sembako & Jasa

🏪 Mulai Berjualan
kepoinaja.id
🔍
Notifikasi
🔕

Belum Ada Notifikasi

Semua pembaruan pesanan dan transaksi Anda akan muncul di sini.

Notifikasi
🔕

Belum Ada Notifikasi

Semua pembaruan pesanan dan transaksi Anda akan muncul di sini.

📜 Regulasi & Kebijakan Resmi Platform

Syarat dan Ketentuan Transaksi

Ketentuan hukum, hak pembeli, kewajiban penjual, prosedur pengadaan korporat B2B, mutu pangan sembako desa, serta jaminan garansi resmi di ekosistem kepoinaja.id.

Terakhir diperbarui: 24 October 2026 • Saluran Pengaduan: info.kepoinaj@gmail.com
1

Definisi & Kemitraan Konsorsium Platform

1.1. Platform kepoinaja.id adalah portal e-commerce dan pengadaan digital terpadu mandiri yang didukung oleh entitas kemitraan strategis:

  • NazwaGraha.com: Selaku mitra pendukung infrastruktur teknologi, sistem informasi, dan penyedia perangkat teknologi informasi (IT), hardware, komputer, dan e-warranty bergaransi resmi.
  • Koperasi Desa Merah Putih Banjar Wangi: Selaku mitra rantai pasok komoditas pangan, hasil pertanian, sembako harian masyarakat, dan pemberdayaan ekonomi pedesaan.
  • CV. Layla Multi Trading: Selaku mitra perdagangan umum, distribusi logistik, dan penyedia kebutuhan pengadaan barang/jasa.
  • Forum Komunikasi Koperasi Desa Merah Putih (FK KOPDES) Kecamatan Ciawi: Selaku wadah koordinasi distribusi pangan, sembako, dan jaringan kemitraan antar koperasi desa.

1.2. Dengan mengakses, mendaftar akun, dan bertransaksi di website kepoinaja.id, Pengguna menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan yang termaktub dalam Syarat dan Ketentuan ini.

2

Akun Pengguna & Keamanan Data

2.1. Tipe Akun: Pengguna dapat mendaftar sebagai Pelanggan Ritel (B2C), Mitra Penjual (Merchant), atau Akun Instansi/Perusahaan untuk kebutuhan Pengadaan Korporat (B2B).

2.2. Keaslian Data: Pengguna wajib memberikan informasi identitas yang benar, nomor WhatsApp yang aktif, alamat email yang valid, serta alamat pengiriman yang akurat.

2.3. Kerahasiaan Akun: Pengguna bertanggung jawab penuh atas kerahasiaan kata sandi akun masing-masing. Segala tindakan atau transaksi yang dilakukan melalui akun Pengguna dianggap sah dan mengikat pemegang akun.

2.4. Perlindungan Data Pribadi: kepoinaja.id berkomitmen melindungi data pribadi pengguna sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang berlaku di Indonesia.

3

Produk Ritel, Perlengkapan Rumah, & Sembako Desa

3.1. Peralatan IT & Gadget: Dijual dalam kondisi Baru (Brand New) bergaransi resmi, atau Rekondisi Teruji (Quality Control Refurbished) yang rincian kondisinya dijelaskan secara jujur dan transparan pada lembar produk.

3.2. Perlengkapan Rumah Tangga: Barang peralatan rumah tangga yang dijual memenuhi standar kelayakan, mutu, dan spesifikasi fungsi pabrikan.

3.3. Komoditas Sembako & Kebutuhan Pokok:

  • Produk beras, minyak goreng, gula pasir, dan pangan pokok lainnya bersumber dari jaringan pasokan Koperasi Desa Merah Putih dan mitra terpercaya.
  • Tersedia opsi pembelian eceran maupun kuantiti kartonan/karungan (grosir) untuk kebutuhan warung, katering, dan asrama.
  • Kualitas pangan dijamin higienis, layak konsumsi, dan memiliki masa kedaluwarsa yang aman. Toleransi timbangan mengikuti batas toleransi timbangan baku perdagangan komoditas.
4

Pengadaan Korporat & Permintaan Penawaran B2B (RFQ)

4.1. Pengajuan RFQ: Instansi pemerintah, sekolah, yayasan, perusahaan swasta, dan UMKM dapat mengajukan permintaan penawaran resmi melalui halaman /pengadaan-b2b dengan melampirkan daftar kebutuhan barang/jasa.

4.2. Surat Penawaran Resmi (Quotation PDF): Tim konsorsium kepoinaja.id akan menerbitkan Surat Penawaran Harga resmi berstempel hukum yang memiliki masa berlaku validitas harga (umumnya 14 hari kalender sejak tanggal terbit).

4.3. Penerbitan Purchase Order (PO): Pesanan pengadaan B2B menjadi sah dan mengikat setelah pihak pembeli menerbitkan Purchase Order (PO) atau menandatangani persetujuan penawaran pada sistem.

4.4. Termin Pembayaran B2B: Skema pembayaran untuk pengadaan korporat dapat menggunakan sistem bertahap (Down Payment / DP 50% dan pelunasan setelah serah terima barang) sesuai kesepakatan tertulis.

5

Layanan Jasa & On-Demand (SOW & BAST)

5.1. Ruang Lingkup Kerja (Scope of Work / SOW): Layanan jasa teknis (instalasi jaringan, perakitan server, maintenance software/hardware) dilakukan berdasarkan dokumen spesifikasi teknis yang disepakati kedua belah pihak.

5.2. Jadwal Pelaksanaan: Tim teknisi akan bekerja sesuai jadwal yang telah disepakati. Pembeli wajib memberikan akses kerja yang aman dan memadai di lokasi pengerjaan.

5.3. Berita Acara Serah Terima (BAST): Setelah pekerjaan teknis selesai diuji coba, pembeli dan teknisi wajib menandatangani dokumen BAST sebagai bukti penyelesaian pekerjaan dan acuan masa pemeliharaan garansi jasa.

6

Pemesanan, Harga, & Pembatalan Transaksi

6.1. Pesanan ritel yang dibuat akan otomatis tercatat di sistem dengan status Menunggu Pembayaran dan berlaku selama 1x24 jam.

6.2. Kesalahan Sistem Harga (Glitch): Apabila terjadi kesalahan ketik harga atau kekeliruan sistematis (*typographical error / system glitch*), kepoinaja.id berhak membatalkan pesanan tersebut dengan kewajiban mengembalikan dana pembayaran pembeli secara 100% penuh.

6.3. Pembatalan sepihak oleh pembeli tidak dapat dilakukan apabila paket telah diserahkan kepada pihak ekspedisi atau nomor resi pengiriman telah diterbitkan.

7

Ketentuan Pembayaran Resmi

7.1. Pembayaran yang sah hanya pembayaran yang ditransfer langsung ke rekening bank resmi atas nama badan usaha konsorsium mitra pengelola yang tertera pada invoice website, atau melalui kanal QRIS/Virtual Account resmi.

7.2. kepoinaja.id TIDAK PERNAH meminta transfer dana ke rekening atas nama pribadi perorangan yang tidak terdaftar resmi pada sistem website.

7.3. Pembeli wajib mengunggah bukti transfer yang terbaca jelas melalui halaman Detail Pesanan agar dapat diverifikasi oleh admin keuangan.

8

Pengiriman, Logistik Armada & Pelacakan Resi

8.1. Pengemasan Standar: Setiap pesanan ritel peralatan IT dan elektronik dikemas dengan bubble wrap tebal, lapisan pelindung kardus, dan segel keamanan.

8.2. Armada Logistik Sembako & Kargo B2B: Untuk pesanan sembako dalam jumlah besar atau pengadaan bervolume tinggi, pengiriman dapat menggunakan armada truk/kargo khusus mitra Koperasi Desa atau CV. Layla Multi Trading.

8.3. Pelacakan Resi: Nomor resi pengiriman ekspedisi reguler akan diperbarui secara real-time pada halaman pesanan dan dapat dilacak oleh pembeli.

8.4. Keterlambatan pengiriman yang murni diakibatkan kendala operasional ekspedisi pihak ketiga atau bencana alam berada di luar kendali langsung, namun kepoinaja.id berkewajiban membantu proses investigasi dan penelusuran sampai barang diterima.

9

Kebijakan Garansi Resmi (E-Warranty) & Kewajiban Video Unboxing

9.1. Kewajiban Merekam Video Unboxing: Pembeli diwajibkan merekam video utuh saat membuka kemasan paket dari kondisi segel belum dibuka (menampakkan label resi dengan jelas) hingga pengecekan fisik unit tanpa terpotong (*no cut/no edit*). Rekaman ini merupakan syarat mutlak aktivasi garansi dan pengajuan komplain.

9.2. Aktivasi E-Warranty: Garansi produk IT & gadget berlaku aktif setelah pembeli mengunggah bukti unboxing dan menekan tombol Konfirmasi Penerimaan pada halaman Detail Pesanan.

9.3. Sertifikat Garansi Digital: Pembeli berhak mengunduh Sertifikat Garansi Digital (PDF) yang berisi nomor seri perangkat, barcode validasi, dan rincian periode masa garansi.

9.4. Hal yang Menggugurkan Garansi (Void Warranty):

  • Segel garansi pabrik atau segel servis unit rusak, sobek, atau dilepas secara sengaja.
  • Kerusakan fisik akibat kelalaian (terjatuh, terkena cairan, terbakar, lonjakan tegangan listrik).
  • Modifikasi perangkat keras tanpa otorisasi tertulis dari tim teknis kepoinaja.id.
  • Masa garansi resmi yang tertera pada sertifikat telah melewati batas kedaluwarsa.
10

Kebijakan Retur & Pengembalian Dana (Refund)

10.1. Komplain Sembako & Pangan: Komplain terkait kerusakan kemasan, kebocoran, atau ketidaksesuaian mutu sembako wajib dilaporkan maksimal 1x24 jam sejak penerimaan barang disertai foto/video pendukung.

10.2. Komplain Barang Ritel / Cacat Pabrik (DOA): Pelaporan cacat fungsi awal wajib diajukan maksimal 2x24 jam sejak tanggal penerimaan ekspedisi.

10.3. Pengembalian Dana (Refund): Proses refund dana akan ditransfer kembali ke rekening pembeli maksimal 2–3 hari kerja setelah barang retur diterima dan lolos verifikasi oleh tim Quality Control kepoinaja.id.

11

Hukum yang Berlaku & Batasan Tanggung Jawab

11.1. Syarat dan Ketentuan ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

11.2. Segala bentuk sengketa atau perselisihan yang timbul antara Pengguna dan kepoinaja.id akan diutamakan untuk diselesaikan secara musyawarah dan mufakat secara kekeluargaan.

12

Layanan Pengaduan Konsumen & Kontak Resmi

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia, Pengguna yang memiliki pertanyaan, kendala teknis, pengaduan transaksi, atau permintaan penawaran B2B dapat menghubungi saluran resmi kami:

Nama Layanan: Layanan Pengaduan Konsumen kepoinaja.id

Email Resmi: info.kepoinaj@gmail.com

WhatsApp Customer Service: 0812-9850-6111

Jam Operasional: Senin – Sabtu: 08.00 – 17.00 WIB

Didukung Oleh: NazwaGraha.com • Koperasi Desa Merah Putih Banjar Wangi • CV. Layla Multi Trading • Forum Komunikasi Koperasi Desa Merah Putih Kecamatan Ciawi

🛒

Keranjang Belanja (0)

🛒

Keranjang belanja Anda masih kosong